BPOM akan panggil Dokter Detektif dll yang sebut kosmetik overclaim

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan memanggil sejumlah dokter dan ahli lainnya yang telah menyebut beberapa produk kosmetik memiliki klaim yang berlebihan. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengawasi dan memastikan bahwa produk kosmetik yang beredar di pasaran aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kosmetik merupakan produk yang digunakan untuk merawat dan mempercantik kulit, rambut, dan tubuh. Namun, tidak jarang terdapat produk kosmetik yang mengklaim memiliki manfaat yang berlebihan atau tidak sesuai dengan kenyataan. Hal ini dapat menimbulkan risiko bagi konsumen, terutama jika produk tersebut mengandung bahan-bahan berbahaya atau tidak sesuai dengan standar keamanan yang telah ditetapkan.

Dalam beberapa kasus, dokter dan ahli kecantikan seringkali memberikan rekomendasi atau testimonial terhadap produk kosmetik tanpa melakukan uji klinis yang memadai. Hal ini dapat membingungkan konsumen dan memicu peningkatan permintaan terhadap produk yang sebenarnya belum terbukti keamanannya.

BPOM sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam mengawasi obat dan makanan di Indonesia, akan melakukan panggilan terhadap dokter dan ahli kecantikan yang telah menyebut produk kosmetik memiliki klaim yang berlebihan. Tujuan dari panggilan ini adalah untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai klaim yang disampaikan serta memastikan bahwa produk yang direkomendasikan aman digunakan oleh konsumen.

Konsumen juga diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik dan tidak tergoda oleh klaim yang berlebihan. Sebelum menggunakan produk kosmetik, sebaiknya melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap kandungan bahan-bahan yang terdapat dalam produk tersebut serta memastikan bahwa produk tersebut telah terdaftar di BPOM.

Dengan adanya tindakan yang dilakukan oleh BPOM ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan perlindungan terhadap konsumen dalam menggunakan produk kosmetik. Dan juga sebagai pengingat bagi produsen dan dokter untuk lebih berhati-hati dalam memberikan klaim terhadap produk kosmetik agar tidak menimbulkan masalah yang dapat merugikan konsumen.