Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) telah menegaskan bahwa pelecehan merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas. Hal ini disampaikan sebagai upaya untuk melindungi perempuan dan anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan dan pelecehan yang masih terjadi di masyarakat.
Pelecehan merupakan tindakan yang merugikan korban secara fisik, psikologis, maupun emosional. Tindakan pelecehan dapat berupa pelecehan seksual, pelecehan verbal, pelecehan fisik, maupun pelecehan psikologis. Semua bentuk pelecehan tersebut merupakan tindakan yang melanggar hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam masyarakat yang beradab.
Kementerian PPPA juga menekankan pentingnya peran semua pihak dalam melawan pelecehan. Masyarakat, lembaga pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, serta keluarga harus bekerja sama untuk mencegah dan menindak tindakan pelecehan. Pendidikan tentang hak asasi manusia, kesetaraan gender, dan perlindungan anak juga perlu ditingkatkan agar masyarakat lebih peka terhadap masalah pelecehan.
Selain itu, Kementerian PPPA juga menyediakan layanan bantuan dan perlindungan bagi korban pelecehan. Korban pelecehan dapat melaporkan kasusnya ke pihak berwajib dan mendapatkan pendampingan serta perlindungan dari lembaga yang berwenang. Kementerian PPPA juga melakukan berbagai program untuk memberikan pemahaman dan dukungan kepada korban pelecehan agar mereka dapat pulih dan melanjutkan kehidupan dengan lebih baik.
Dengan adanya pernyataan resmi dari Kementerian PPPA tentang pentingnya menindak tegas pelecehan sebagai tindak pidana, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar dan bertindak untuk melawan pelecehan. Semua pihak perlu bersatu dalam memerangi pelecehan agar perempuan dan anak-anak dapat hidup dalam lingkungan yang aman dan sejahtera.