Kontrasepsi merupakan metode yang digunakan untuk mencegah kehamilan yang tidak diinginkan. Di Indonesia, kontrasepsi telah menjadi salah satu solusi untuk mengendalikan jumlah penduduk yang terus meningkat. Namun, masih banyak masyarakat yang kurang memahami tentang kontrasepsi dan cara penggunaannya.
PP 28/2024 atau Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelayanan Kesehatan Reproduksi merupakan pedoman bagi pemerintah dalam menyediakan layanan kesehatan reproduksi, termasuk kontrasepsi. Dalam PP tersebut diatur mengenai jenis-jenis kontrasepsi yang dapat digunakan, hak dan kewajiban pasien dalam menggunakan kontrasepsi, serta prosedur penggunaan kontrasepsi yang benar.
Penting bagi masyarakat untuk menjernihkan pemahaman tentang kontrasepsi agar dapat menggunakan metode kontrasepsi dengan bijak dan benar. Salah satu metode kontrasepsi yang banyak digunakan adalah pil KB. Namun, sebelum menggunakan pil KB, sebaiknya berkonsultasi dengan dokter terlebih dahulu untuk mendapatkan rekomendasi yang sesuai dengan kondisi kesehatan dan kebutuhan.
Selain pil KB, terdapat juga metode kontrasepsi lain seperti suntik KB, IUD, kondom, dan metode kontrasepsi lainnya. Setiap metode kontrasepsi memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, sehingga penting untuk memilih metode yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensi masing-masing individu.
Pemahaman yang jelas tentang kontrasepsi juga penting dalam mencegah penyebaran penyakit menular seksual (PMS). Penggunaan kondom sebagai metode kontrasepsi dapat membantu mengurangi risiko penularan PMS, selain juga mencegah kehamilan.
Dengan menjernihkan pemahaman tentang kontrasepsi, diharapkan masyarakat dapat menggunakan metode kontrasepsi dengan tepat dan efektif. Pemerintah juga diharapkan untuk terus meningkatkan sosialisasi dan edukasi tentang kontrasepsi agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya mengendalikan jumlah penduduk dan mencegah kehamilan yang tidak diinginkan.