Syarat dokumen untuk membuat paspor baru

Paspor adalah dokumen penting yang diperlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Untuk membuat paspor baru, ada beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat dokumen yang harus disiapkan untuk membuat paspor baru:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
KTP adalah dokumen identitas resmi yang diterbitkan oleh pemerintah. Untuk membuat paspor baru, Anda harus memiliki KTP asli yang masih berlaku. KTP ini akan digunakan sebagai bukti identitas Anda oleh pihak imigrasi.

2. Kartu Keluarga (KK)
Kartu Keluarga adalah dokumen yang menunjukkan hubungan keluarga antara anggota keluarga. Anda harus menyertakan fotokopi Kartu Keluarga sebagai salah satu syarat untuk membuat paspor baru.

3. Akta Kelahiran
Akta Kelahiran adalah dokumen resmi yang menunjukkan data lengkap tentang identitas seseorang, termasuk tempat dan tanggal lahir. Anda harus menyertakan fotokopi Akta Kelahiran sebagai salah satu syarat untuk membuat paspor baru.

4. Surat Keterangan Domisili
Surat Keterangan Domisili adalah dokumen yang menunjukkan tempat tinggal Anda. Surat ini diperlukan sebagai salah satu syarat untuk membuat paspor baru. Anda dapat mendapatkan surat keterangan domisili dari kelurahan atau kecamatan tempat tinggal Anda.

5. Bukti Pembayaran
Anda juga harus menyertakan bukti pembayaran biaya pembuatan paspor. Biaya pembuatan paspor bervariasi tergantung pada jenis paspor yang Anda butuhkan.

6. Pas Foto
Paspor baru juga memerlukan pas foto berukuran 4×6 cm dengan latar belakang berwarna putih. Pastikan pas foto Anda memenuhi syarat yang ditentukan oleh pihak imigrasi.

Setelah Anda memiliki semua syarat dokumen yang diperlukan, Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor baru ke kantor Imigrasi terdekat. Proses pembuatan paspor biasanya memerlukan waktu beberapa minggu hingga selesai. Jadi, pastikan Anda sudah mempersiapkan semua dokumen dengan baik sebelum mengajukan permohonan pembuatan paspor baru. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda yang sedang atau akan membuat paspor baru.